BPD Dusun Baru Minta Kades Ibran Diaktifkan Kembali, Namun Masyarakat Menolak

BPD Dusun Baru Minta Kades Ibran Diaktifkan Kembali, Namun Masyarakat Menolak

Polemik di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo terkait kades yang diberhentikan sementara oleh Pemkab Seluma masih berlanjut.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Lanjutnya, Ibran sudah menjalani sanksi selama 6 bulan pemberhentian sementara. 

Sehingga sesuai SK pemberhentian, saat ini seharusnya Ibran sudah diaktifkan kembali oleh Bupati Seluma. 

"Surat kami sampaikan kepada Bupati Seluma, serta tembusan ke DPRD dan Inspektorat agar menjadi pertimbangan," ujar Hendri Jayadi. 

BACA JUGA:Sekelompok Remaja di Kota Bengkulu Serang Pengendara dan Bawa Kabur Motor Korban, Aksi Terekam CCTV

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nopetri Elmanto mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma masih membahas serta melakukan evaluasi tehadap Kades Ibran selama pemberhentian sementara 6 bulan lalu.

"Saat ini kami belum memutuskan serta masih melakukan evaluasi apakah Ibran akan diaktifkan lagi atau ada kebijakan lain," pungkas Nopetri Elmanto. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: