Perkara Tak dipinjami Motor, Pria di Kota Bengkulu Tega Aniaya Ayah Kandung
A-C (27) warga jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-C (27) warga jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota BENGKULU, diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung IPDA Beni Chandra, mengatakan peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku yang merupakan anak kandung dari korban ingin meminjam sepeda motor kepada ibunya untuk menjemput istrinya.
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan
Namun ibunya tidak memberikan motor tersebut, sehingga keduanya terlibat ribut mulut. Melihat anak dan istrinya sedang ribut, ayah pelaku kemudian langsung melerai keributan tersebut.
Saat dilerai, pelaku yang sedang emosi lalu mengambil double stik yang ada di dalam kamar dan langsung memukul ayahnya hingga mengakibatkan sang ayah dilarikan ke rumah sakit dan langsung membuat laporan ke Polsek Ratu Agung.
BACA JUGA:2 Pemuda Dikabarkan Tenggelam di Perairan Pulau Baai, 1 Selamat dan 1 Lainnya Dalam Pencarian
"Kemarin ada laporan dari korban yang merupakan orang tua dari pelaku, bahwa dia kena pukul menggunakan double stik hingga masuk rumah sakit," ujar Kanit Reskrim.
Mendapatkan laporan dugaan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung kemudian langsung menindaklanjutinya dan menangkap pelaku di kediaman korban.
BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Sasar 9.534 KRS Melalui Program Genting
"Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim.
Untuk saat ini korban yang merupakan ayah kandung dari pelaku belum ada upaya untuk berdamai dan membebaskan anaknya dari jeruji besi.
BACA JUGA:Bantuan Sembako dan PKH di Bengkulu Mulai Disalurkan Melalui Kantor Pos
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda Rp4.500 rupiah.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: