KPU

Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ratusan Guru Honorer Tuntut Pemkab Seluma Keluarkan SPTJM

Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ratusan Guru Honorer Tuntut Pemkab Seluma Keluarkan SPTJM

Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ratusan Guru Honorer Tuntut Pemkab Seluma Keluarkan SPTJM--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan guru honorer di Kabupaten Seluma terancam tak bisa mengikuti seleski PPPK tahap II.

Lantaran perihal edaran yang dikeluarkan Dikbud Nomor 420/401/Disdikbud/XII/2024 tentang penjelasan tekhnis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (Sekolah Negeri) pada seleksi PPPK JF guru periode II tahun 2024.

Maka dari itu,  ratusan honor yang mendatangi Dikbud Seluma terancama tak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Karena salah satu syarat mengikuti seleksi harus melampirkan SPTJM.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anugerahkan Sidhakarya dan Penghargaan K3 Terbaik 2024

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Baik Wacana Kenaikan Guru di 2025

Jika tidak mendaptakan SPTJM maka data mereka tidak diakui pemerintah.

"Sesuai edaran itu kami guru non ASN harus yang akan ikut seleksi PPPK tahap II ini wajib melampirkan SPTJM. Inilah hari ini kami guru ini mendatangi Dikbud Seluma," terang salah seorang guru honorer, Sugiarto. 

Untuk itu, ratusan guru honorer meminta  Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM) ke Pemkab Seluma.

"Kami meminta Pemkab Seluma mengeluarkan SPTJM ini. Kalau ini tidak dikeluarkan maka kami tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap II ini," ucapnya.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, Senpi Personel Polresta Bengkulu Diperiksa

BACA JUGA:Cushion Sering Alami Oksidasi Saat Dipakai? Ini 6 Kemungkinan Penyebabnya

Sementara itu,  Kepala Dikbud Seluma Farzian melalui Kabid Sekolah Dasar, Antoni membenarkan jika kedatangan para guru honorer ini untuk meminta SPTJM sebagai syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II. 

Hanya saja sesuai surat edaran kemendagri, yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan SPTJM adalah Bupati atau Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: