Juru Parkir di Kota Bengkulu Wajib Gunakan Identitas Resmi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menegaskan bahwa surat edaran ini mengatur secara rinci kewajiban dan tata tertib bagi para juru parkir (jukir).--(Sumber Foto: Tim/Betv)
2. Identitas dan Perlengkapan Resmi
Juru parkir diwajibkan mengenakan seragam, tanda pengenal, atau perlengkapan resmi yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka harus menata kendaraan di lokasi parkir sesuai area tanggung jawab masing-masing.
3.Menjaga Ketertiban dan Keamanan
BACA JUGA:Awali Tahun Baru dengan Berkah, Ini Doa Memasuki Bulan Rajab Tahun 2025
Juru parkir juga diimbau untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lokasi parkir, serta membantu mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Dr. Nurlia Dewi menegaskan bahwa tindakan pungutan liar (pungli) di luar tarif yang telah ditetapkan tidak akan ditoleransi. Pemkot Bengkulu akan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melanggar ketentuan ini.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Masih Perdebatan Alokasi Nilai Anggaran
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di area parkir, terutama di masa libur yang padat seperti tahun baru. Kami berharap juru parkir dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nurlia Dewi.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan parkir yang lebih terorganisir dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: