Evaluasi Mendagri Turun, APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Dirasionalisasi
Plt. Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, pada Rabu, 8 Januari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - APBD Provinsi BENGKULU untuk tahun 2025 menerima sejumlah catatan dari evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI). Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BPKD Provinsi BENGKULU, Rizqi Al Fadli, pada Rabu, 8 Januari 2025.
"Evaluasi telah kami terima, memang ada keterlambatan, namun hal tersebut bersifat teknis dan sudah kami antisipasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai belanja wajib yang mengikat, sehingga untuk gaji tidak ada kendala," kata Rizqi.
BACA JUGA:Tower SUTT Milik PT TLB PLTU Teluk Sepang Disebut Penuhi Jarak Aman dari Pemukiman Warga
Rizqi menjelaskan bahwa dalam catatan evaluasi Mendagri terdapat beberapa poin yang memerlukan perbaikan, antara lain rasionalisasi anggaran, peningkatan efektivitas belanja, serta pemenuhan belanja yang bersifat mendesak dan mendatori.
Selain itu, belanja yang terlalu besar juga perlu dilakukan rasionalisasi.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong, 3 Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara
"Tindak lanjut evaluasi ini akan dibahas lebih lanjut bersama TAPD dan Banggar," ungkapnya.
Rizqi juga menyampaikan bahwa salah satu catatan penting adalah mengenai sinkronisasi dengan program-program pemerintah pusat, seperti program makan bergizi gratis. Namun, anggaran untuk program ini masih belum ada dalam bentuk nominal karena belum ada petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan.
BACA JUGA:Kondisi Taman Remaja Kota Bengkulu Semakin Memprihatinkan
"Catatan dalam evaluasi ini juga mencakup sinkronisasi dengan program prioritas pemerintah pusat, seperti makan bergizi gratis. Untuk sementara, anggaran dari APBD kita belum tercantum secara nominal karena menunggu juknis," ujar Rizqi.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Hadiri Sidang Pendahuluan Sengketa Pilwakot di MK
Selain itu, ia menambahkan bahwa anggaran untuk pokok pikiran anggota dewan dan anggaran hibah telah dipertegas melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penganggaran APBD Tahun 2025 dan perubahan 2024.
"Memang ada dua poin yang harus diperhatikan, yaitu anggaran untuk usulan masyarakat dan anggaran pokok pikiran. Keduanya harus sesuai dengan SE tersebut, termasuk rasionalisasi anggaran," pungkas Rizqi.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: