PH Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Benteng Minta Pejabat Pembuat Komitmen Ikut Diseret
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kontraktor, Ferra Lolita, Dalam kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut diseret. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Berdasarkan fakta persidangan satu dari tiga terdakwa yakni Fera Lolita adalah penerima aliran paling banyak sehingga dibebankan KN.
Tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor berbeda.
Perbedaan tersebut menjadi tanda tanya baik itu PH maupun masyarakat.
"Dapat kita sampaikan bahwa memang benar 8 Januari lalu kita telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa dan mereka dihukum berbeda," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Buah Sirsak bagi Kesehatan Tubuh, Ampuh Melancarkan Pencernaan
Ketiga terdakwa tersebut dituntut dnegan hukuman penjara dan denda, namun terdakwa Ferra Lolita ditambah tuntutan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.
"Alasan kami kenapa Ferra yang harus kembalikan KN, sebab itu memang berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelas Arif.
Kemudian pada saat sesi wawancara juga turut dibahas masalah negara masih berhutang pada terdakwa Ferra senilai Rp6 miliar.
BACA JUGA:Sempat Ditertibkan, Pedagang Kembali Berjualan di Bahu Jalan Pasar Minggu
Menurut Arif bahwa hitungan yang membuat negara terhutang senilai Rp6 miliar ini tidak ada laporan pada saat saksi ahli paparkan. Atas hutang tersebut ahli tidak bersepakat bahwa negara masih berhutang pada terdakwa Ferra.
"Masalah utang yang Rp6 miliar dari negara pada Ferra itu masih tanda tanya dan pada persidangan ahli tidak sependapat bahwa ada hutang itu, " terang Arif.
JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Ini Profil Singkat Roni Desa Pengusaha Sukses Terpilih Sebagai Ketum BPW HIPKA Bengkulu
Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
Terhadap mereka JPU menjerat dengan Pasal Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: