PH Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Benteng Minta Pejabat Pembuat Komitmen Ikut Diseret

PH Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Benteng Minta Pejabat Pembuat Komitmen Ikut Diseret

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kontraktor, Ferra Lolita, Dalam kasus Korupsi Proyek Pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut diseret. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemkab Seluma Diumumkan Bulan Depan

"Saksi Yeti juga diperiksa dalam perkara ini dalam upaya penelusuran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sehingga unsur pasal 55 itu bisa terpenuhi," jelas Ranggi.

Ranggi berharap JPU jangan tebang pilih dalam perkara ini siapa yang terlibat ditindak secara tegas jangan hanya terdakwa penikmat saja.

BACA JUGA:Pembangunan Kantor Kejari Seluma Masih Pematangan Lahan, Peletakan Batu Pertama Akhir Februari

Namun para pihak yang ikut serta hingga pihak yang atas kelalaiannya dapat menyebabkan memperkaya orang lain.

"Unsur dalam pasal subsidair yang dituntut oleh JPU semuanya harus terpenuhi termasuk pihak lain yang terlibat jangan tebang pilih dalam perkara ini," terang Ranggi.

BACA JUGA:Tekanan Pekerjaan hingga Gaya Hidup Buruk, Ini 6 Penyebab Stres pada Tubuh yang Perlu Kamu Ketahui

Sementara itu Praktisi Hukum Unib, Randy Praditiyo, SH, MH mengatakan bahwa secara kaca mata hukum, setiap orang yang terlibat wajib untuk ditelusuri.

Sebab hal tersebut adalah bagian dari penelusuran fakta, apa lagi fakta tersebut terkuak saat persidangan jelas secara hukum acara pidana itu sangat kuat.

"Seharusnya memang harus ditelusuri segala bentuk fakta dalam persidangan. Jika ingin membuka fakta yang lebih terang maka memang fakta yang ada harus di telusuri," ungkap Randy.

BACA JUGA:7 Gejala Stres pada Tubuh, Sakit Kepala hingga Gangguan Pencernaan, Pernah Alami?

Secara hukum bahwa setiap perkara yang memiliki celah untuk membuat perkara semakin jelas memang harus dikejar. Jangan sampai fakta yang kecil tidak dilihat.

"Celah hukum bersifat abstrak harus ditelusuri bagaimanapun itu dalah fakta," terang Randy.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ungkap alasan kenapa satu terdakwa  saja yang harus kembalikan Kerugian Negara (KN) dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.

BACA JUGA:Ibu Hamil Dapat Terhindar dari Kolesterol Tinggi, Cek Manfaat Buah Sirsak di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: