Perekrutan SDM DLH Kota Bengkulu Hanya Melalui Dua Mekanisme Resmi, Berikut Caranya

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Efendi.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU menegaskan bahwa perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme resmi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Efendi.
Rusman menjelaskan, bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait perekrutan tenaga kerja sudah jelas. Saat ini, proses perekrutan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga honorer, maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sudah dihentikan.
BACA JUGA:Bapenda Seluma: Opsen PKB dan BBNKB Langsung Masuk ke Kas Daerah
"Kita tidak bisa lagi melakukan perekrutan tenaga honorer atau PTT, termasuk pembayaran gaji dalam bentuk upah-upah," tegasnya.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Terima 51 Laporan dalam Sebulan, Didominasi Perkara Pencurian dan Penganiayaan
Namun, jika instansi masih membutuhkan SDM tambahan, maka ada dua mekanisme yang harus dipersiapkan.
"Pertama, kita harus mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Kedua, jika memang kebutuhan tenaga kerja masih ada, maka kita harus mengajukan usulan pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah (PTGK) atau Seleksi Nasional (SN)," ujar Rusman.
BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Warga Lembah Duri Bengkulu Utara Berhasil Diringkus
Ia menambahkan, bahwa setiap proses perekrutan harus terencana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi perekrutan tenaga kerja di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Terus Meningkat, 119 Hewan Ternak di Provinsi Bengkulu Terjangkit PMK
DLH Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara transparan dan sesuai regulasi, guna memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih baik di lingkungan instansi pemerintah.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: