Polresta Bengkulu Terima 51 Laporan dalam Sebulan, Didominasi Perkara Pencurian dan Penganiayaan

Polresta Bengkulu Terima 51 Laporan dalam Sebulan, Didominasi Perkara Pencurian dan Penganiayaan

Dalam kurun satu bulan Januari 2025, Polresta Bengkulu sudah menerima sebanyak 51 laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam kurun satu bulan Januari 2025, Polresta BENGKULU sudah menerima sebanyak 51 laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.Si Melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK menyampaikan, 51 laporan tersebut semuanya masuk pada Polresta Bengkulu belum terhitung dari Polsek jajaran.

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Warga Lembah Duri Bengkulu Utara Berhasil Diringkus

Kategori laporan yang masuk tersebut adalah laporan untuk pidana Umum. Dengan banyaknya laporan tersebut, pihak Polresta Bengkulu melalui satuan Reskrim akan gencar melakukan pengondusipan situasi.

Secara rinci laporan yang diterima ini adalah laporan jenis penganiayaan hingga jenis pencurian baik itu dengan pemberatan, kekerasan, hingga pencurian bermotor.

BACA JUGA:Bapenda Seluma: Opsen PKB dan BBNKB Langsung Masuk ke Kas Daerah

"Untuk satu bulan ini saja sudah masuk laporan ke kami melalui SPKT itu 51 laporan yang terdiri dari pencurian berbagai jenis hingga penganiayaan," ungkap Sujud, Sabtu 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Terus Meningkat, 119 Hewan Ternak di Provinsi Bengkulu Terjangkit PMK

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam perkara itu semuanya sudah ditangani tanpa terkecuali untuk pengembangan lebih lanjut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Dalam 51 kasus tersebut kita sudah melakukan penangan untuk semuanya namun untuk hasil masih dalam pendalaman," pungkas Sujud.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: