Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke DPMPPTSP

Perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Seluma, bahwa saat ini masyarakat yang mempunyai kebun sawit lebih dari 10 hektar, wajib melaporkannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Seluma, bahwa saat ini masyarakat yang mempunyai kebun sawit lebih dari 10 hektar, wajib melaporkannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Kepala DPMPPTSP Seluma Arlan Aksa mengatakan, dalam waktu dekat, pihakhya akan bersurat terkait dengan hal ini kepada masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Diringkus Polisi
"Berdasarkan UUCK, maka masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di atas 10 hektar wajib menyampaikan atau melaporkannya ke DPMPPTSP," tegasnya, Sabtu 15 Februari 2025.
Lanjut Arlan Aksa, tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemik mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
BACA JUGA:DPP PKB Sosialisasi Hasil Muktamar ke-VI di Bengkulu, Targetkan Kursi DPR RI
"Mereka juga wajib menyertifikatkan, namun saat ini belum ada masyarakat yang melapor kepada kami," ujarnya.
Selanjutnya, apabila kelapa sawit masyarakat sudah disertifikatkan dan sudah mendapatkan izin, maka Pemkab Seluma akan mendapatkan income dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Ayam Potong di Pasar Panorama Anjlok, Ini Penyebabnya
Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan negara di sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari negara.
Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: