Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM

Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Siapa Cepat Dia Dapat! Ada Saldo DANA Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Cek Link Terbaru Lewat WhatsApp
BACA JUGA:Biji Selasih Aman Dikonsumsi Sehari-hari, Ini Manfaat bagi Kesehatan, Baik untuk Menjaga Hati
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mencatat masih banyak usaha reguler di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat halal.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Namun, hingga kini, Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu, melalui Satgas Halal BPJPH, mencatat baru sekitar 17.000 usaha, baik UMKM (self-declare) maupun usaha besar (reguler), yang telah memiliki sertifikat halal di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Dana Prakerin Mahasiswa, Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: