Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM

Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM

Kuota Sertifikat Halal Bengkulu Capai 6.111, Pengurusan Gratis Bagi UMKM--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pada tahun 2025, Provinsi BENGKULU mendapat kuota sebanyak 6.111 sertifikat halal. Program ini diberikan secara gratis bagi UMKM.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Bengkulu, H. Nahwan Effendi, S.Ag., MM, menjelaskan bahwa kuota sertifikat halal gratis pada Tahun Anggaran (TA) 2025 hanya tersedia sebanyak 1,5 juta sertifikat, yang mengalami penurunan 50 persen dibandingkan dengan TA 2024 yang mencapai 3 juta sertifikat gratis untuk seluruh Indonesia.

“Karena adanya efisiensi, kuota kini sedikit lebih dari 1,5 juta. Jumlah ini dibagi ke masing-masing daerah, dan Bengkulu kebagian sekitar 6.111 sertifikat halal,” terangnya.

BACA JUGA:Ibu Hamil Boleh Konsumsi Buah Leci, Mampu Redakan Mual Trimester Pertama, Cek Manfaat Lainnya di Sini

BACA JUGA:Nasib Uang Mahasiswa FH Unihaz Bengkulu yang Gagal Study Tour Belum Jelas

Namun, kuota tersebut belum bisa digunakan karena pemerintah masih memblokir pembagian kuota tersebut, menunggu pembukaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Untuk UMKM atau self-declare, hingga saat ini pengurusan sertifikat halal masih gratis selama kuota yang disediakan pemerintah masih tersedia,” ujar Nahwan.

Ia menambahkan, sertifikat halal tersebut dapat diperoleh oleh pelaku UMKM melalui fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA:Potensi Kembalinya Label Sekolah Unggulan pada Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan, Alauddin: Pencopotan Cacat Prosedur

Meskipun demikian, pelaku usaha baik self-declare maupun reguler juga dapat mengurus sertifikat halal secara mandiri.

Untuk usaha self-declare, biaya sertifikat halal adalah Rp230.000 per produk, sementara untuk usaha reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000 per produk.

“Biaya untuk usaha reguler memang cukup besar karena prosesnya lebih panjang dan membutuhkan dokumen yang lebih banyak,” jelasnya.

Namun, biaya Rp650.000 tersebut belum termasuk biaya transportasi dan operasional. Bagi usaha yang berlokasi jauh, seperti di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur, tarif tersebut bisa lebih tinggi, disesuaikan dengan jarak tempuh tim halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: