Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda

Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda

Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur, 7 Terdakwa Divonis Berbeda--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Dan diketahui vonis keenam terdakwa tersebut turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, yakni 3 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar Rp100 Juta subsidair 3 bulan. 

Sementara untuk Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.Rustam Effendi. 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27 juta subsidair 6 bulan, Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. 

BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kepahiang Ditangkap

Menanggapi atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 14 hari kedepan. 

"Kami minta untuk pikir-pikir selama 2 minggu ke depan untuk menyatakan sikap, " Sampai JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar dan Penasihat hukum 7 terdakwa, Deden Abdul Hakim. 

Diketahui perkara ini melibatkan 7 orang terdakwa.

Dalam modus nya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tenaga ahli fiktif dalam proses perencanaan dan adanya sub kontrak tanpa adanya sepengetahuan TPK. 

BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Sekda Seluma dan 4 Saksi Lain

Dalam hal itu, proses lelang pun setiap konsultan menggunakan perusahaan pendamping. Dan ditemukan adanya pengaturan tender dari proses perencanaan, pengawasan dan proses pembangunan.

Dari hasil audit, perhitungan kerugian negara mencapai Rp2,6 Miliar dan para terdakwa telah sebagian mengembalikan kerugian sebesar Rp 673 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: