Dinsos Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Memberi Uang ke Gepeng, Ini Sanksi yang Menanti

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu terus melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) selama Ramadan 2025.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Sosial (Dinsos) Kota BENGKULU terus melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) selama Ramadan 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
"Kami terus melakukan penertiban secara masif untuk menjadikan Kota Bengkulu bebas dari gelandangan dan pengemis. Bahkan, kami mendatangi rumah mereka untuk memberikan sosialisasi terkait sanksi yang berlaku," ujar Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Sidang Tipikor RSUD HD Manna, Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mantan Direktur Batal Demi Hukum
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, masyarakat dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan dan gepeng. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana dengan denda maksimal Rp1 juta.
"Kami masih mengedepankan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada yang dirugikan. Baru-baru ini, kami telah berkeliling untuk mengumumkan aturan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Meski pendekatan humanis menjadi prioritas, Sahat menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan.
"Kami juga mengedukasi pengendara mengenai perda ini agar mereka memahami dan mendukung program pemerintah dalam penanganan gepeng," tambahnya.
Selain itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi para gepeng yang tertangkap. Mereka dapat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan.
BACA JUGA:Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Seluma yang 3 Kali Mangkir Rapat
"Jika seorang pengemis tertangkap saat razia, mereka akan dibina dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika tertangkap hingga tiga kali, sanksi tegas berupa pidana dapat diberlakukan," tegas Sahat.
Keberadaan gepeng di Kota Bengkulu meningkat selama Ramadan, dengan berbagai modus untuk mendapatkan belas kasihan dari masyarakat.
BACA JUGA:THR ASN Pemkot Bengkulu Cair Paling Lambat Satu Minggu Sebelum Lebaran
Dinsos mencatat bahwa sebagian besar gepeng yang masih berkeliaran telah terdata dan pernah menerima pembinaan. Meski demikian, mereka tetap kembali ke jalan untuk mengemis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: