Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Satgas THR Idul Fitri 2025

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Satgas THR Idul Fitri 2025

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka pos Komando Satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi BENGKULU membuka pos Komando Satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Posko Satgas ini berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Kumpulkan 311 Sampel Takjil, Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi

"SE ini kami minta semua perusahaan yang beraktifitas Provinsi Bengkulu untuk mematuhi," kata Syarif pada Senin 17 Maret 2025.

Bagi pekerja/buruh ingin Konsultasi atau yang tidak diberikan THR oleh perusahaan atau pemberian kerja bisa membuat laporan secara online maupun datang langsung ke Posko Satgas THH  di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Kota Bengkulu ke-306: Momen Mengenang Sejarah dan Perjuangan Membangun Kota Bengkulu

"Bisa membuat laporan secara online, jika tidak mengerti bisa datang ke Disnakertrans," ujar Syarif.

Ia juga menambahkan, pihaknya berkewajiban pertama memastikan THR hari keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kemudian mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Jamin Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pembangunan Jalan dan Sekolah

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupatenkinta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya K 2/3 Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnake.

"Kami sudah diberikan arahan dari pemerintah pusat untuk untuk memastikan pemberian kerja membayar THR Karyawan," ucapnya.

BACA JUGA:Komunitas Adat Seluma Gelar Ritual Pemberian Hukuman di Depan Kantor PTPN VII Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: