KPU

Gelapkan Uang Rp. 195 Juta, Warga Pasar Melintang Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Rp. 195 Juta, Warga Pasar Melintang Dibekuk Polisi

BETVNEWS,- Anggota Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial R-L warga Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Pelaku diketahui telah menggelapkan uang senilai Rp. 195 juta milik Daniel salah seorang pengusaha toko bangunan Sumber Harapan yang berlokasi di Jln. S. Parman Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiadi mengatakan pelaku dipercaya sebagai kepala cabang toko bangunan di jln. RE. Martadinata Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Setelah berhasil menjual bahan bangunan, ternyata uang hasil penjualan tidak disetorkan pelaku kepada korban. "Berdasarkan hasil pengakuan tersangka bahwa uang senilai Rp. 195 juta tersebut telah digunakannya untuk membeli mobil pribadi," terangnya. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku R-L terancam dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara. Polisi juga menyita buku tabungan pelaku untuk dijadikan sebagai barang bukti. (aris black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: