4 Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Polres Bengkulu Utara
BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan empat orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor. keempat pelaku yakni S-A (26) warga Muko Muko, A-F (25) warga Kecamata Argamakmur, B-Y (19), warga Kecamatan Ketahun, dan A-H (46) warga Kecamatan Ketahun. "Empat tersangka ini merupakan satu rangkaian, ada bagian pemetiknya, ada penghubungnya, dan ada yang sebagai penadahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan. Jery menambahkan, TKP tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka berada di desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur. Dimana pelaku beraksi pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu. Dari keempat tersangka juga diamankan barang bukti penadahan berupa 3 unit sepeda motor. "Ada 1 unit motor jenis matik hasil kejahatan tersangka S-A dan A-F, kemudian 1 unit motor yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Serta 1 unit motor yang digunakan sebagai kendaraan bertukar motor dengan motor lainnya," imbuhnya. Adapun modus para tersangka yakni dengan meminjam motor dari korbannya. Namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka motor tersebut digelapkan. " 1 orang tersangka atas nama S-A merupakan residivis curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara," jelasnya Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 372 Juncto pasal 55 subsider 480 KUH pidana, ancaman 4 tahun penjara. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: