KPU

KBM Tatap Muka di Lebong Harus Persetujuan Wali Murid

KBM Tatap Muka di Lebong Harus Persetujuan Wali Murid

BETVNEWS- Rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan metode tatap muka tingkat SMP sederajat di Kabupaten Lebong kembali direncanakan mulai diterapkan 13 Juli mendatang. Dengan catatan penerapan itu disetujui oleh wali murid. Jika tidak, maka KBM tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin menjelaskan, penerapan KBM dengan metode tatap muka langsung memang sudah bisa diterapkan bagi daerah yang berstatus zona hijau. Namun dalam hal ini setiap pelajar yang ikut dalam KBN tatap muka harus mengantongi izin dari masing-masing wali murid. "Sekarang kami kembalikan ke wali murid. Sebelum pemerintah daerah memutuskan menerapkan belajar tatap muka kami meminta pihak sekolah untuk mengumpulkan keputusan dari wali murid. Percuma kalau pemerintah menerapkan belajar tatap muka sementara wali murid tak mengizinkan anaknya. Sementara itu (belajar dari rumah, red) juga diperbolehkan, " kata Mustarani. Ditambahkan Mustarani, jika nanti dari hasil keputusan wali murid 70 persen setuju dan 30 persen tidak setuju, maka Pemkab Lebong akan kembali menerapkan proses KMB secara tatap muka. Jika sebaliknya, maka proses belajar akan tetap dilakukan dirumah masing-masing. "Sekarang MKKS masih mengumpulkan persetujuan dari wali murid, " demikian Sekda.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: