Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

4.423 Pegawai Pemprov Bengkulu di Setujui Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Pengisian DRH Hingga 22 September

4.423 Pegawai Pemprov Bengkulu di Setujui Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Pengisian DRH Hingga 22 September

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan saat ini tahap yang sedang berjalan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).--(Sumber Foto: Putri/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah berlangsung. Sebanyak 4.423 pegawai yang diusulkan oleh Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, seluruhnya telah disetujui oleh Kementerian PANRB untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan saat ini tahap yang sedang berjalan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rebut Hadiah Jutaan Rupiah, Dedy Wahyudi: Siskamling Bisa Bantu Turunkan Angka Kriminal

Proses tersebut akan berakhir pada 22 September 2025, sehingga para pegawai diminta segera melakukan pengisian di akun masing-masing. Jika sampai batas waktu yang ditentukan pegawai tidak mengisi DRH, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

"Kemarin kita sudah usulkan dan sekarang adalah proses pengisian DRH, pengisian seharusnya hari ini hari terakhir tapi diperpanjang hingga 22 September besok," kata Rusmayadi Senin 15 September 2025.

Ia menambahkan, kendala teknis yang sempat terjadi saat pengisian DRH karena sistem tidak sesuai dengan jenjang pendidikan sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, perbaikan telah dilakukan dan pengisian DRH sudah kembali bisa diakses.

BACA JUGA:432 Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ditetapkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

"Bagi kawan-kawan yang kemarin sempat terkendala pada sistem yang pendidikannya S1 tapi disitu SMA sudah kita sampaikan ke BKN sehingga kawan-kawan sudah bisa kembali mengisi ," jelas Rusmayadi. 

Adapun dokumen administrasi yang wajib diunggah calon PPPK paruh waktu meliputi surat daftar riwayat hidup, pas foto berpakaian formal dengan latar merah, ijazah asli dan transkrip nilai, surat pernyataan dari pemerintah daerah masing-masing, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat jasmani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

BACA JUGA:Zamlarini Rohidin Wisudawan Asal Bengkulu Raih Predikat Summa Cumlaude di Universitas Indonesia

Dengan telah disetujuinya 4.423 pegawai ini, diharapkan proses administrasi berjalan lancar sehingga pengangkatan resmi PPPK paruh waktu bisa segera terlaksana.

"Proses selanjutnya kita tunggu arahan Menpan RB, intinya proses usulan sudah disetujui kita berharap proses pengisian dapat berjalan dengan lancar sampai nanti ditahap pengangkatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait