KPU

Coba Perkosa Pacar Warga Argamakmur Diamankan

Coba Perkosa Pacar Warga Argamakmur Diamankan

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan A-Y warga desa Taba Tembilang Kecamatan Argamakmur, lantaran telah mencabuli dan mencoba memperkosa pacarnya sendiri yang masih dibawah umur. Jery Antonius Nainggolan, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengatakan, tersangka diamankan pada tanggal 19 februari setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. "Tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih yang baru 3 minggu pacaran," ungkapnya. Jery menambahkan, kejadian bermula pada tanggal 13 februari yang lalu saat tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Rajo Malim Paduko. Kemudian, korban dibawa ke area kebun sawit yang berada di Desa Taba Tembilang. Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mencabuli korban. “Korban berhasil kabur dan lari ke rumah warga. Tindak persetubuhan belum sempat terjadi, namun unsur tindak pencabulannya sudah memenuhi,” imbuh jery Setelah berhasil melarikan diri korban berteriak meminta bantuan warga, kemudian tersangka kabur. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: