KPU

ASN dan THL Pemprov Bengkulu Dilarang Bukber

ASN dan THL Pemprov Bengkulu Dilarang Bukber

BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menyelenggarakan atau acara buka puasa bersama dan atau halal bihalal yang menimbulkan kerumunan bagi para ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengukulu.

“Iya benar sudah terbit dan berlaku bagi seluruh ASN dan THL,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.

SE yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Bengkulu pada Senin (26/04) malam ini berisi 3 poin penting, yakni:

1. Melarang menyelenggarakan dan atau menghadiri acara buka bersama dan atau halal bihalal yang menimbulkan keramaian. 2. Bagi pegawai ASN dan THL yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Melaksanakan SE dengan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: