KPU

Polres Bidik Tiga Orang Calon Tersangka Korupsi DD Kayu Elang

Polres Bidik Tiga Orang Calon Tersangka Korupsi DD Kayu Elang

BETVNEWS - Dari rangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 60 orang, dalam kasus korupsi dana desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019. Penyidik Polres Seluma setidaknya telah membidik sebanyak dua atau tiga orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. "Adalah sekitar dua atau tiga orang. Yang jelas nanti akan kita kabarkan dengan rekan-rekan wartawan, untuk sementara bisa bersabar dahulu," jelas AKP Andi Ahmad Bustanil Kasat Reskrim Polres Seluma. Seperti diketahui, yang berdasarkan hasil audit internal terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta saat ini hampir memasuki tahap akhir pemeriksaan seluruh saksi dan barang bukti. Untuk saat ini, pihaknya baru menerima hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu untuk melengkapi berkas tersebut. "Proses penyidikan masih berlanjut, rekan-rekan juga masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu guna untuk memastikan hasil audit, tunggu saja tidak akan lama lagi akan segera kita tetapkan tersangka," sampai AKP Andi Ahmad Bustanil. Ia melanjutkan bahwa untuk kasus tersebut pada prinsipnya sudah hampir dipastikan selesai. Hanya tinggal menunggu kelengkapan dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses selanjutnya. "Sebelum melakukan penetapan tersangka, kita perlu memastikan terlebih dahulu hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP. Sehingga nantinya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan setelah penetapan status tersebut," tambahnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: