KPU

Kejari Seluma Musnahkan 22 Barang Bukti dari 10 Perkara

Kejari Seluma Musnahkan 22 Barang Bukti dari 10 Perkara

BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa siang (14/09), melakukan pemusnahan terhadap 22 Item barang bukti dari 10 perkara yang telah inkrah. Diantaranya, Ganja seberat 500 gram, Sabu 0,1 gram, kartu id card dan cap stempel, pakaian, benda tajam, dan beberapa item lainnya. "Hari ini kita telah melakukan pemusnahan dari beberapa item barang bukti, dimana semuanya tersebut sudah memiliki status hukum yang tetap," ungkap Wuriadhi Paramita, Kajari Seluma. Barang bukti yang pada hari ini telah dilakukan pemusnahan tersebut, menurut Kajari Seluma merupakan kasus yang tercatat sejak Januari 2021. Sehingga berdasarkan hasil dari persidangan di pengadilan, kasus tersebut memang sudah diputuskan oleh hakim. "Ini merupakan barang bukti yang tercatat sejak Januari hingga Juli tahun 2021," lanjutnya. Kajari Seluma mengungkapkan, akan menjadwalkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali selama satu tahun. Sehingga pada akhir tahun 2021 ini nanti, Kejari Seluma akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus yang kemudian memang telah selesai prosesnya. "Kita telah menargetkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dalam satu tahun, jadi nanti kita akan kembali melakukan hal seperti ini," imbuhnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: