KPU

Kasus Tabrak Lari di RE Martadinata Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Tabrak Lari di RE Martadinata Dilimpahkan ke Kejaksaan

BETVNEWS- Penyidik penegakkan hukum (GAKKUM) Satuan Lalulintas Polres Bengkulu, Rabu (15/9) pagi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa satu unit mobil BD 9131 KB, serta tersangka Mulyanto warga Kelurahan Lempuing, terkait kasus tabrak lari di kawasan Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu pada Bulan Mei lalu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari Bengkulu). Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Dewi Suzana mengatakan untuk tersangka akan didakwa pasal 312 dan atau 310 Undangan-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Untuk tersangka tidak ditahan hanya wajib lapor dan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu" ujar JPU Kejari Bengkulu. Untuk diketahui sebelumnya, Mobil pick-up dengan nomor polisi BD 9131 KB yang dikendarai Mulyanto, menabrak Ruko di kawasan Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa pada Mei lalu, usai kejadian tersangkapun melarikan diri. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: