KPU

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK

BETVNEWS - Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Safriandi Senin (14/08) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolda Bengkulu, terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan jalan di provinsi Bengkulu. Safriandi diperiksa terkait proyek pembangunan yang dilakukan Dinas PUPR Kota, yang dilaksanakan oleh PT. Rico Putra Selatan. Diakui Safriandi, selama tahun 2017 tidak ada proyek yang dilaksanakan PT. RPS di Kota Bengkulu. "Saya ditanya (KPK) kenal sama pak Rico tidak, terus ada ada proyek yang dilaksanakan PT. RPS tidak selama 2017, saya jawab tidak ada. Tetapi pada tahun 2016 lalu ada 3 paket". Ungkap Syafriandi. KPK sendiri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu senilai 1 Miliar. Yakni gubernur non aktif Ridwan Mukti beserta istri Lili Martiani Maddari, Dirut PT. RPS Rico Dian Sari, dan dirut PT. Statika Mitra Sarana Jhony Wijaya. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: