KPU

145 BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan

145 BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan

BETVNEWS - Sejumlah barang bukti dari 145 perkara yang ditangani oleh pihak kejaksaan negeri Bengkulu tahun 2021 yang memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (16/12) pagi dimusnahkan. Dari 145 perkara ini terdiri dari 199 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 11 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum dan TPUL) ini di musnahkan di halaman kejaksaan negeri Bengkulu. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin dengan dihadiri oleh seluruh PJU Kejari Bengkulu dan tamu undangan dari Polres Bengkulu, BNN dan BPOM Bengkulu. "Pemusnahan barang bukti adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, kosmetik ilegal, senajata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya" ujar Kajari bengkulu Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 145 perkara tersebut yakni Sabu 160,89 gram, ganja 4,7 kg, pil ekstasi 17 butir, tembakau gorila 130,92 gram, kosmetik ilegal 800 pcs senilai Rp 10 juta, handphone 20 unit, senjata tajam 25 buah, dan puluhan barang bukti lainnya. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti narkotika. Sedangkan untuk handphone, senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali, serta untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: