KPU

Garap Lahan TWA Pantai Panjang, Imron Diringkus Polda

Garap Lahan TWA Pantai Panjang, Imron Diringkus Polda

BETVNEWS, - Diduga melakukan penggarapan lahan yang berada dalam kawasan taman wisata alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai, Imron warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu, Kamis (17/03) lalu berhasil diringkus unit satu Subdit empat Tindak Pidana tertentu Direskrimsus Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, Imron diringkus saat tengah membuka jalan dan menggarap kawasan TWA Pulau Baai dengan menggunakan satu unit Excavator. "Imron diringkus berdasarkan informasi masyarakat, tim turun ke lapangan bersama dengan BKSDA Bengkulu, lalu menemukan satu unit Excavator yang tengah melakukan pengerjaan pembukaan jalan dan menggarap lahan TWA," ungkapnya. Ia juga menambahkan, perbuatan yang dilakukan Imron atas dasar jual beli surat keterangan tanah (SKT). "Lahan itu milik negara, yang mana tanah tersebut dibeli Imron dengan luas 14 hektare, dan lahan tersebut milik negara sehingga tidak boleh diperjual belikan," tutupnya. Imron disangkakan melakukan dugaan tindak pidana, dengan sengaja mengunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekoistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: