Kelompok Tani Pertanyakan Izin Kelola Hutan Lindung
Respon, Ketua Kelompok Tani Hutan Lindung saat menyampaikan terkait izin kelola hutan lindung oleh kelompok tani di Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah belum kunjung keluar hingga pertengahan 2022 ini.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)
BETVNEWS, - Sudah melewati pertengahan 2022, hingga saat ini izin kelola hutan lindung oleh kelompok tani di Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah belum kunjung keluar. Padahal sejak awal tahun 2022 lalu, para petani sudah melakukan pengurusan izin namun belum juga ada kejelasan dari Kementerian Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan hutan lindung (KPHL), sehingga para petani belum berani mengelola hutan lindung seperti yang telah disepakati.
BACA JUGA:2 Sekolah di Benteng Jadi Sekolah Penggerak
Respon selaku Ketua kelompok tani hutan lindung menjelaskan, bahwa petani saat ini masih mempertanyakan terkait belum keluarnya izin, pasalnya proposal yang diminta KPHL sudah diserahkan oleh para petani.
"Proposal sudah kita sampaikan, bahkan survei lahan sudah dilakukan saat ini para petani sangat mengharapkan izin tersebut segera keluar," terangnya.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Berangsur Naik
Dalam survei yang telah dilakukan oleh KPHL, pada dasarnya sudah ditetapkan lahan yang boleh digarap oleh para petani, namun karena memang belum ada izin tertulis yang diterima oleh petani, sehingga lahan tersebut masih tidak berani digarap karena takut ada penangkapan seperti sebelumnya.
"Kami para petani mengharapkan agar izin pengelolaan dikeluarkan secepat mungkin, agar petani dapat mengelola dan membersihkan lahan yang sudah ditanami bibit buah-buahan sesuai anjuran KPHL," tambahnya.
(Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: