12 Paket Narkoba Segera Dimusnahkan

12 Paket Narkoba Segera Dimusnahkan

Ekke Widoto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaur saat mejelaskan terkait pemusnahan terhadap barang bukti, atas penanganan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan. Senin 08 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Didit/Betv)

BETVNEWS, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat akan segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti, atas penanganan perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Saat ini setidaknya sudah ada 11 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya 4 perkara asusila, 2 perkara narkoba, 4 perkara pencurian dan 1 perkara penganiayaan.

Menurut Ekke Widoto Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaur, bahwa dari 11 perkara yang telah inkrah tersebut, setidaknya ada 12 paket Narkoba yang dalam waktu dekat akan segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Kasus Retribusi TKA Jalan Ditempat

"Kita tengah mempersiapkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, nantinya sebanyak 12 paket Narkoba akan segera kita hanguskan," sampainya.

Begitupun dengan beberapa barang bukti dalam kasus lainnya, seperti kasus Asusila, kasus pencurian dan lainnya yang memang tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya, juga akan dilakukan pemusnahan secara serentak di Agustus ini.

"Seluruh barang bukti yang telah diamankan, nantinya akan turut dimusnahkan," imbuhnya.

BACA JUGA:7 Ponpes Bertanding di Pekan Olahraga dan Seni

Jika kemudian ada kasus lainnya, yang juga sudah selesai masa persidangan dan telah inkrah. Kemungkinan juga akan langsung dilakukan pemusnahan pada Agustus ini.

"Kemungkinan bertambah dari yang sekarang memang ada, karena memang masih ada beberapa yang masih sidang, makanya nanti kita lihat saja proses sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan," akhirnya.

(Didit kite)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: