62 Pendaftar CJH, Batalkan Keberangkatan

62 Pendaftar CJH, Batalkan Keberangkatan

H. Kharnolis, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bengkulu Tengah saat menjelaskan terkait 62 calon jemaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menyatakan batal berangkat haji, Minggu 14 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BETVNEWS, - Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah memastikan, jika saat ini sudah ada 62 calon jemaah haji Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menyatakan batal berangkat haji.

Dari 62 orang pendaftar yang menyatakan batal berangkat tersebut, memang didasari oleh beberapa faktor, diantaranya kondisi kesehatan, usia hingga faktor ekonomi.

BACA JUGA:Tahun Depan, 142 Kades Dapat Motor Dinas

Berdasarkan penjelasan H. Kharnolis Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bengkulu Tengah, bahwa dari 62 yang menyatakan mundur atau batal untuk berangkat haji tersebut, 25 orang melimpahkan keberangkatan haji kepada ahli warisnya, sedangkan untuk 37 orang lainnya memang batal dan mengambil kembali uang setoran haji.

Jadi 25 orang yang batal ini tidak mengambil uang setoran awal, dan melimpahkan nomor porsi atau nomor urut tunggu kepada ahli warisnya, untuk berangkat menunaikan ibadah haji, namun ahli waris disini hanya bisa diserahkan kepada istri atau suami, bapak dan ibu kandung, serta kakak atau adik kandung dan anak. Selain kategori diatas maka tidak bisa diwariskan," tegas Kharnolis.

BACA JUGA:Harga Karet Turun, Petani Ngeluh

Kepada pendaftar calon jemaah haji yang mengambil kembali uang setoran, untuk pengembalian uang tersebut, CJH harus mengajukan persyaratan kepada Kemenag Bengkulu Tengah, yang kemudian akan ditindaklanjuti dan diproses, uang bisa cair atau dikembalikan sekitar 11 hari kerja. 

"Untuk besaran uang yang dikembalikan sesuai dengan besaran setoran yang mereka berikan. Ada yang Rp. 20 juta dan ada juga yang Rp. 25 juta. Kemudian pengembalian uang ini tidak ada potongan apapun dan dikembalikan penuh 100 persen," pungkasnya.

(Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: