Usut Tuntas Dana Baznas, Kejari Telusuri Hingga ke Akar
Penyidik Jaksa Kejari BS memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan akibat dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020--(Sumber Foto: Yoan/Betv)
BETVNEWS, - Penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 terus berjalan.
Setelah sebelumnya menggeledah rumah mantan bendahara berinisial SF, dan kantor Baznas, penyidik Jaksa Kejari BS memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya adalah mantan Pengurus Baznas periode 2019-2022.
Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH mengatakan penyidik sedang menelusuri penerima bantuan Baznas. Dalam menelusuri penerima bantuan, penyidik memanggil Kepala desa (Kades) dan Lurah, untuk meminta data warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan Baznas.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Selamatkan Uang Negara Rp. 961 Juta
“Kami telusuri warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Baznas. Dalam upaya ini, kami meminta bantuan dari Kades dan Lurah. Soalnya data warga yang pernah menerima bantuan Baznas itu tercatat di desa atau lurah,” ujar Kasi Intel.
Tujuan penyidik menelusuri data penerima bantuan Baznas, adalah untuk memastikan bantuan yang disalurkan sampai atau tidak kepada yang bersangkutan. Sebab dari beberapa temuan yang sudah dikantongi penyidik, banyak warga yang tercatat sebagai penerima bantuan dari Baznas, tapi ternyata tidak pernah menerima bantuan, alias fiktif.
BACA JUGA:Lokasi Upacara HUT RI Ke-77 Disterilkan
“Penelusuran penerima bantuan Baznas ini membutuhkan waktu, soalnya cukup banyak warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Itu perlu kami cek satu per satu untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar diterima atau tidak,” terusnya.
Selain ada dugaan penerima bantuan fiktif, juga ada indikasi mark-up harga. Pihak Baznas sengaja menaikkan harga peralatan yang dibeli demi mendapat keuntungan, misalnya beli kursi roda yang harga sekitar Rp. 900 ribu per unit dimark-up menjadi Rp. 3 juta.
(YHK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: