Nyambi Bandar Togel, Petani Tanjung Dalam Dibekuk

Nyambi Bandar Togel, Petani Tanjung Dalam Dibekuk

Tersangka T-A (53) warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan setelah diamankan Tim Buser 45 Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong pada Senin 22 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Tim Buser 45 Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap praktek judi toto gelap (togel) online di daerah pedesaan.

Ini setelah tim Buser 45 Polres Rejang Lebong membekuk T-A (53) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, yang diringkus di rumahnya, pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

BACA JUGA:Kebakaran di SPBU KM 8, Gubernur Bengkulu: Usut Tuntas

"Untuk pelaku yang kita amankan berinisial T-A, seorang petani yang ditangkap kemarin sekitar pukul 14.30 Wib di rumahnya,'' sampai AKBP Tonny Kurniawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Dari penangkapan T-A, berhasil diamankan barang bukti 1 buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Triliun Edisi Lengkap, 5 buku rekapan nomor togel, 4 kertas rekapan togel, 1 unit handphone dan uang senilai Rp2.283.000.

BACA JUGA:Kebakaran Diduga Kuat Berasal Minibus, Tangki Minibus Ternyata Dimodifikasi

Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, S.Ik menyebutkan dari pengakuan tersangka T-A, praktek judi togel ini telah dijalani sejak 2 bulan lalu, yang dijalani menggunakan aplikasi WhatsApp dari Handphone miliknya.

"Tersangka ini pemain tunggal dan memasang togel online sesuai pesanan,"  jelas Iptu Denifita Mochtar.

Akibat perbuatannya, tersangka T-A akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: