Tim Patak Robot Polres Kaur Bekuk 4 Pelaku Judi

Tim Patak Robot Polres Kaur Bekuk 4 Pelaku Judi

Empat orang tersangka (duduk) judi setelah diamankan oleh pihak Kepolisian dalam operasi yang dilakukan tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, pada Selasa, 23 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Didit/Betv)

KAUR, BETVNEWS - Tim Patak Robot Polres Kaur, mulai melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat di Kabupaten Kaur, dengan menertibkan pelaku perjudian.

Dimana sebelumnya, Polres Kaur memang sudah memastikan akan melakukan razia terhadap penyakit masyarakat tersebut, terkait dengan perjudian yang dimainkan mulai dari kalangan dewasa hingga anak-anak.

Adapun beberapa bentuk perjudian yang akan terus diburu, diantaranya Sabung Ayam, Kartu Remi, Domino, hingga aplikasi Domino High.

Guna memberantas perjudian tersebut, dalam operasi yang dilakukan tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, pada Selasa 23 Agustus 2022 sore, berhasil membekuk empat orang pelaku judi.

BACA JUGA:PKL Pasar Purwodadi Argamakmur, Ditegur Untuk Tidak Berjualan di Trotoar

Menurut Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan Tim Patak Robot berhasil mengamankan empat pelaku judi 

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni R-S (20) warga desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning, J-U (41) warga Lampung, R-I (40) warga Kepahiang, dan M-A (40) warga Kecamatan Kaur Utara.

"Keempat pelaku tersebut diamankan Tim Patak Robot, saat asyik bermain judi jenis samgong di desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning," jelas Kapolres Kaur.

BACA JUGA:36 Mobnas Pemkab Lebong, Dilelang Awal Bulan Depan

Selain empat pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 2 kotak kartu remi, 52 lembar kartu remi,3 lembar uang pecahan Rp100.000, 6 lembar uang pecahan Rp50.000, 8 lembar uang pecahan Rp10.000, 6 lembar uang pecahan Rp5.000, 1 lembar uang pecahan Rp1.000, dan 3 buah karpet tempat duduk.

"Beberapa barang bukti berupa kartu dan uang yang digunakan pelaku saat bermain judi ikut diamankan," tambahnya.

Kapolres memberikan warning kepada masyarakat yang sering melakukan perjudian, untuk menghentikan penyakit masyarakat tersebut atau akan berurusan dengan Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: