Kembali Berulah, Mantan Napi di Kaur Dibekuk Polisi
Mantan Narapidana kembali menjadi tersangka kasus Pencurian pada Senin, 29 Agustus 2022 dini hari, yang berhasil membekuk N-K (25) warga desa Penyandingan Kecamatan Kaur Tengah.--(Sumber Foto: Didit/Betv)
KAUR, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur pada Senin 29 Agustus 2022 dini hari, berhasil membekuk N-K (25) warga desa Penyandingan Kecamatan Kaur Tengah, lantaran melakukan aksi pencurian.
Mantan Narapidana tersebut dibekuk lantaran mencuri sebanyak 4 unit Handphone, dan satu unit Laptop milik Ari Saputro (24) warga Lampung yang mengontrak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap.
BACA JUGA:Evaluasi Penggunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Prioritaskan BLT-DD
Pelaksana harian Kasat Reskrim Polres Kaur Ipda Muhammad Rofiqun menjelaskan, berdasarkan laporan korban yang kehilangan Handphone dan laptop pada 7 Agustus 2022 lalu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kaur, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin 29 Agustus 2022 dinihari, di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
"Setelah tiga pekan menerima laporan korban tersebut, akhirnya pada Senin dinihari kita berhasil mengamankan pelaku di Semidang Alas Kabupaten Seluma," jelasnya.
BACA JUGA:119 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu Tunggak Iuran
Selain meringkus pelaku tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian pelaku.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curian, yakni Handphone dan Laptop," terusnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: