9 Pelaku Judi yang Diringkus Polisi, Akhirinya Dikenakan Wajib Lapor
Para pelaku Judi yang pada hari ini dikenakan sanksi wajib lapor pada Kamis, 01 September 2022 oleh Polres Seluma--(Sumber Foto: Wisnu/Betv)
SELUMA, BETVNEWS - Setelah berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana perjudian, masing-masing empat orang kasus judi Biliard berinisial F-E, I-R, S-A dan F-I, warga Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil.
Serta lima kasus lainnya judi Domino berinisial L-U, M-A, T-I, N-U dan N-A warga Kecamatan Semidang Alas Maras.
Yang sebelumnya telah berhasil ditangkap dalam kasus perjudian, akhirnya pada kegiatan Konferensi Pers pada Kamis 01 September 2022, diputuskan untuk dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA:Antisipasi Pohon Tumbang, Tim Gabungan Pangkas Pohon di Liku Sembilan
Disampaikan oleh Ipda Yatendra KBO Reskrim Polres Seluma, setelah melalui tahapan pemeriksaan akhirnya kesembilan pelaku perjudian tersebut, bisa dibebaskan akan tetapi dikenakan wajib lapor.
"Pelaku ini adalah yang diamankan Timsus Puyang Serawai beberapa minggu lalu, dan saat ini pelaku hanya dikenakan wajib lapor," sampainya.
BACA JUGA:Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir di Kota Bengkulu
Kendati para pelaku tersebut sudah dibebaskan dengan wajib lapor, namun untuk beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik, tetap diamankan di Polres Seluma.
Adapun brang bukti yang diamankan tersebut diantaranya, Domino, 3 Batang Stik Biliard, 16 Bola Biliard, 19 Lembar Kartu, 1 Toples, dan Uang Rp16.000. Serta barang bukti judi Domino, 1 Set Domino Batu, dan Uang Rp112.000.
"Untuk barang bukti masih kita amankan di Polres Seluma," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: