Polda Bengkulu Himbau Pemilik Konter dan Masyarakat Hentikan Jual Beli Chip
AKBP Lambe P Binara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu saat menjelaskan terkait imbauan agar pemilik konter dan masyarakat menghentikan aktivitas transaksi jual beli chip Higgs Domino, karena dapat digunakan sebagai lapak perjudian. Sabtu 03 S--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Usai ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana perjudian, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menghimbau dan meminta, agar pemilik konter dan masyarakat menghentikan aktivitas transaksi jual beli chip Higgs Domino.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Binara mengatakan, Higgs Domino memang merupakan sebuah game, namun didalam game tersebut terdapat sebuah lobi yang dapat digunakan sebagai lapak perjudian oleh para player.
BACA JUGA:Persiapan Porprov 2022, Dispora Kabupaten Kaur Seleksi Atlet
Dengan sudah ditetapkannya J-O sebagai tersangka, dirinya tegas menyampaikan agar para pemilik konter Handphone dan masyarakat Bengkulu tidak melakukan tindakan yang sama. Jika tidak akan ditindak tegas oleh Polisi.
"Higgs Domino tersebut memang permainan, namun ada loby yang merupakan lapak perjudian. Jadi mulai saat ini kami himbau untuk hentikan aktivitas jual beli chip," tegasnya.
BACA JUGA:Harga BBM Resmi Naik, Begini Rinciannya...
Selain itu, Jatanras Polda Bengkulu meminta agar masyarakat bisa melaporkan, jika masih ada di tengah masyarakat yang melakukan tindakan perjudian Higgs Domino, atau perjudian lainnya.
"Kalau masih ada masyarakat yang melakukan perjudian, atau transaksi cip Higgs domino silakan lapor ke kami, dan akan segera kami tindak lanjuti," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: