Provinsi Bengkulu Status Tanggap Darurat Bencana
Jaduliwan, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait Satus Provinsi bengkulu Tanggap Darurat Bencana Provinsi, sejak tanggal 2 September 2022 hingga tanggal 15 September 2022. --(Sumber Foto: Ria/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Satus Tanggap Darurat Bencana Provinsi penanganan bencana banjir dan longsor.
Berdasarkan pernyataan rilis tertulis Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan pada Selasa 6 September 2022, status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.330.BPBD.Tahun 2022 sejak tanggal 2 September 2022 hingga tanggal 15 September 2022.
BACA JUGA:Puluhan Sopir Truk Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara
Penetapan ini dilakukan setelah ditetapkannya terlebih dahulu Status Tanggap Darurat Bencana oleh Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko dan menyusul Kabupaten Seluma.
Dimana memang beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu, pada beberapa waktu yang lalu mengalami bencana alam, sehingga menyebabkan banyak sekali kerusakan.
“Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi ini akan berlaku hingga 14 hari kedepan dari tanggal penetapan,” jelas Jaduliwan.
BACA JUGA:Kenaikan BBM, Ongkos Kirim CPO Juga Meningkat
Dengan telah ditetapkannya Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi ini, maka untuk penanganan daerah terdampak banjir dan longsor dapat mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) ke pemerintah pusat dan dana Belanja Tak Terduga (BTT) ke pemerintah daerah terkait.
“Sehingga operasional penanganan bencana dapat lebih maksimal dan terkoordinir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: