Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi di SPMB 2025

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi di SPMB 2025

Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Suap dan Gratifikasi di SPMB 2025--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Guna memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi BENGKULU berjalan bersih, transparan, dan bebas praktik suap, Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/801/Dikbud/2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta kepala SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Bengkulu.

“Kita sudah keluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi agar menjalankan proses penerimaan siswa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gubernur Helmi Hasan pada Senin (16/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru yang kerap menjadi sorotan setiap tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Hasil Audit Honorer Siluman PPPK Seluma Diumumkan Pekan Ini, Inspektorat Temukan Pelanggaran

BACA JUGA:Wagub Apresiasi Bakti Kesehatan Polda Bengkulu untuk Ribuan Masyarakat

Helmi Hasan menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB, serta meminta seluruh kepala sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pungutan liar.

“Saya minta betul kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak ada suap. Berikan pelayanan dan informasi yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program unggulan “Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat”, yang berfokus pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab, khususnya di sektor pendidikan.

“Saya minta semua proses harus sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Helmi Hasan.

BACA JUGA:Masih Ada 3.230 Warga Seluma Belum Tercover BPJS, Pemkab Dorong Percepatan UHC

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA dari Aplikasi Baca Novel Ini, Begini Cara Dapat Menambah Penghasilan

Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bengkulu tentang SPMB 2025, diharapkan seluruh elemen pendidikan di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugasnya secara profesional, serta mewujudkan sistem penerimaan siswa yang adil dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait