Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Peserta Tak Lolos Tahap I dan II

Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Peserta Tak Lolos Tahap I dan II

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan siap mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB, menyasar 1.137 peserta yang sebelumnya gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk perhatian dan solusi alternatif bagi para peserta yang telah mengikuti proses seleksi namun belum berhasil diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

“Jumlah seluruh PPPK yang tidak lulus tahap I berjumlah 467 orang dan tahap II sebanyak 670 orang dengan total 1.137 orang yang bisa Pemkab Bengkulu Selatan usulkan ke KemenPAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto.

Daniel menyampaikan bahwa usulan PPPK paruh waktu masih menunggu proses finalisasi seleksi PPPK tahap II.

BACA JUGA:Cek Cara Ini! Bisa Atasi Asam Lambung Menggunakan Kunyit, Tubuh Makin Sehat

BACA JUGA:Malam Puncak Festival Tabut 2025 Dihadiri Dubes India, Dimeriahkan Penyanyi Hip-Hop dari Indonesia Timur

Setelah seluruh tahapan selesai, maka pengajuan ke Kementerian akan segera dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Apabila semua tahapan seleksi PPPK tahap II selesai, maka pengusulan PPPK paruh waktu akan kita lakukan,” jelas Daniel.

Meski bersifat paruh waktu, status PPPK ini akan resmi dan terdaftar secara nasional, dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti ASN pada umumnya.

Namun, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri, sistem penggajiannya akan setara tenaga honorer.

BACA JUGA:Berkas OTT Oknum LSM Dilimpahkan ke Kejari Seluma, Proses Sidang Segera Dimulai

BACA JUGA:Perda RTRW Seluma Disahkan, Segera Diajukan ke Gubernur dan Mendagri untuk Evaluasi

“Jadi meskipun statusnya PPPK paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sama seperti ASN,” tegas Daniel.

Daniel juga mengingatkan para peserta yang belum lulus agar tetap tenang dan tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait