Ingatkan Batas Akhir 15 Juni, BKD Seluma Tegaskan Anggaran Dana Desa Hangus Jika Terlambat
Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, membeberkan perkembangan terbaru terkait penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama untuk tahun anggaran 2026.
Herman menjelaskan bahwa mayoritas desa di Kabupaten Seluma saat ini telah berhasil mencairkan stimulus anggaran dari pemerintah pusat tersebut.
"Hingga hari ini, Dana Desa yang sudah resmi tersalurkan dan terealisasi ada di 119 desa. Sementara untuk hari ini, ada sekitar 10 desa lagi yang berkasnya sedang kita proses di BKD," ujar Herman, Rabu 20 Mei 2026.
Selain desa yang sudah menerima pencairan, Herman menyebutkan masih ada puluhan desa lain yang dokumen pengajuannya masih tertahan dan diverifikasi di tingkat dinas teknis.
"Kurang lebih ada sekitar 20 desa lagi yang dokumennya masih berproses dan diverifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)," lanjutnya.
Secara akumulatif, dari total keseluruhan desa yang ada di Kabupaten Seluma, BKD mencatat masih ada puluhan desa yang belum menyelesaikan atau memasukkan draf pengajuan mereka.
BACA JUGA:Pemeriksaan Rampung, 1.818 Hewan Kurban di Bengkulu Selatan Dinyatakan Bebas Penyakit
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Tim Setpres Cek Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Kota Bengkulu
"Jika ditotal, saat ini tersisa kurang lebih 52 desa lagi yang belum klir dan masih dalam tahap pemenuhan berkas," ungkap Herman.
Menutup keterangannya, Herman memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa yang belum mengajukan pencairan agar segera bergerak cepat sebelum batas waktu regulasi berakhir.
Herman menegaskan bahwa batas akhir pengajuan pencairan DD tahap pertama ini dikunci pada tanggal 15 Juni mendatang. Jika lewat dari tanggal tersebut, konsekuensinya akan sangat fatal bagi pembangunan di tingkat desa.
"Batas pengajuan pencairan itu jatuh pada 15 Juni nanti. Jika ada desa yang terlambat dan tidak mengajukan sampai batas waktu tersebut, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara otomatis tidak akan merealisasikan dana itu. Berarti anggaran tahap pertama mereka hangus," tegas Herman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: