“Akan kami berikan himbauan secara humanis kepada anak muda yang nongkrong, agar tidak melakukan aksi balap liar. Mengingat dapat membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya,” sambungnya.
Sementara itu, para pengendara telah diberikan surat tilang dan surat perjanjian, agar tidak akan mengulangi lagi kegiatan balap liar tersebut. Serta semua kendaraan akan ditahan dalam waktu 1 bulan hingga pengendara mengikuti sidang tilang.