BENGKULU, BETVNEWS - PT Hutama Karya (Persero), pengelola Jalan Tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jenis kendaraan yang dilarang melintas. Kendaraan jenis yang bermuatan seperti batu bara dengan bak terbuka, disel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka dilarang atau tidak layak melintasi jalan tol.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko Mobil pribadi pun dilarang melintas jika bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan. Selain itu, stop lamp pada kendaraan bagian belakang yang tidak menyala pun tidak layak melintasi jalan tol. "Mobil bermuatan bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol," ujar Branch Manager Jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung, Medya Gustian (Rabu 11 Januari 2023). BACA JUGA:Penasaran Apakah Mental Kamu Sehat? Cek di Sini Ciri-ciri hingga 10 Tandanya Medya juga menambahkan bahwa untuk kendaraan yang mogok di jalan tol, PT Hutama Karya menyediakan mobil derek sdengan kapasitas 18 ton dan 25 ton, yang akan dibawa hingga gerbang terdekat tanpa dikenakan biaya alias gratis. BACA JUGA:Peserta BPJS Bisa Dapat Banyak Bansos, Cek di Sini Daftarnya Sementara itu, PT Hutama Karya (Pesero) selaku pengelola juga mengingatkan pengguna jalan untuk jangan lupa mengisi saldo uang elektronik. Dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps dimana terdapat fitur cek saldo UE (Uang Elektronik) dan juga fitur top up saldo UE (Uang Elektronik). Dan memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik untuk satu kendaraan. BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Ini, Cek Infonya di Sini Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya tarif tol, Kamis 12 Januari 2023, pukul 00.00 WIB. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022, dengan besaran tarif sebagai berikut:Gol I = Rp22.000
Gol II = Rp33.000
Gol III = Rp33.000
Gol IV = Rp44.000
Gol V = Rp44.000
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Sekolah, BPK Temukan Kerugian, Ini Jumlah yang Harus Dikembalikan
Pengguna jalan diimbau agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan. Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Segera beristirahat apabila merasa mengantuk serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan di jalan tol agar segera melapor ke Call Center masing-masing Cabang Tol.
BACA JUGA:Bisa Terima Rp 4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja, Simak Syaratnya!
Golongan Kendaraan di Tol
Cara menentukan golongan mobil di tol diatur berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Berikut rinciannya:
Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus
Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar
Golongan VI: Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
(*)