BENGKULU, BETVNEWS - Usai diperiksa dan dilakukan penahanan atas dugaan kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan dewan perwakilan rakyat provinsi Bengkulu,3 tersangka yakni UM, OF, mantan ketua dewan periode 2014-2019 husni Tamrin akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh direktorat reserse kriminal khusus (reskrimsus) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Dana Bos SMP di Seluma Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Bengkulu,Kombes pol Anuardi mengatakan saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan sembari menunggu tahap kedua ke kejaksaan yang saat ini tengah dalam koordinasi pihak penyidik subdit Tipikor Polda Bengkulu.
BACA JUGA:BPK Pertanyakan Soal Dana Koperasi Bergulir, Ini Upaya Disperindagkop Bengkulu Tengah
"Kemarin ketiganya langsung kita lakukan penahanan dan akan kita tahan selama 20 hari kedepan sembari kami menunggu tahap kedua ke kejaksaan yang saat ini tengah di koordinasikan," ujarnya Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Aksi Pemotor Cabul Kerap Terjadi, Korban Jangan Ragu Lapor Polisi
Sementara itu,Direktur reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes pol dodi ruyatman mengatakan, jika nanti dalam fakta persidangan para tersangka menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pelaku lainya maka pihaknya akan melakukan penyelidikan akan tetapi dari keterangan awal yang disampaikan para tersangka sebelumnya memang ada beberapa nama yang diduga juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Simak! Ini Tips Jadi Reseller Sukses di Bidang Kecantikan
"Nanti mungkin setelah fakta persidangan ada yang disampaikan oleh para tersangka maka kami akan melakukan penyelidikan,namun dari keterangan awal memang ada beberapa nama yang disampaikan para tersangka, yang diduga juga turut terlibat dalam kasus tersebut," tutup Dirreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Data BPS, Penghasilan Bawah Rp2.509.199 Perbulan di Bengkulu Masuk Kategori Keluarga Miskin
Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu periode tahun 2014-2019 yakni H-T, O-F dan U-U, ternyata sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp968.208.865. Dilakukan saat proses penyidikan. Pengembalian dilakukan tiga tahap. Pertama, tanggal 16 Oktober 2019, dikembalikan sebesar Rp525.400.000.
BACA JUGA:Ingin Tampil Cantik Tanpa Make-up? Simak Tips-tips Berikut
Pengembalian tahap berikutnya tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp202.400.000. Kemudian saat proses persidangan, mantan unsur pimpinan DPRD Seluma itu kembali menyerahkan penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp240.408.865
BACA JUGA:Suka Marah-marah Setelah Bangun Tidur? Begini Cara Mengatasi Morning Depression
Uang pengembalian ada yang langsung disetor melalui rekening Kejaksaan Negeri Seluma, dan sebagian diserahkan secara tunai ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga seluruh nilai dari kerugian keuangan negara telah dikembalikan.