- Kendaraan komisi (36x7,5 juta): Rp270 juta
- Kendaraan sekretariat DPRD (12x2,5 juta): Rp30 juta
- Kendaraan kepala sub bagian (108x1 juta): Rp108 juta
BACA JUGA:Wagub Resmikan Gerai ‘Muko Cake’ di Bandara Fatmawati
4. Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK: Rp148 juta
Namun berdasarkan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2019, disimpulan kerugian negara sebesar Rp968.208.856.
Terjadi kerugian negara itu karena realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak didukung dengan bukti, atau terjadi selisih pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Realisasi penggunaan anggaran berdasarkan SP2D sebesar Rp1.999.506.501 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu lima ratus satu rupiah).
Namun realisasi penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti adalah Rp1.031.297.645, rinciannya:
BACA JUGA:2 Warga Seluma Ditemukan Meninggal di Sawah, Simak di Sini Penjelasannya
Belanja jasa service dan belanja suku cadang: Rp609.075.071
1. Belanja jasa service dan belanja suku cadang: Rp609.075.071
2. Belanja BBM: Rp356.734.702
3. Belanja STNK (pajak dll): Rp56.155.400
4. Pajak yang disetor (ppn dan pph): Rp9.332.472.
Sehingga dari realisasi berdasarkan SP2D dan realisasi yang didukung bukti terdapat selisih.