Untuk alur pengobatan bagi seseorang yang mengidap TBC di RSKJ Soeprapto sendiri, yang pertama adalah pemeriksaan pasien yang memiliki gejala (suspect) TBC, jika hasilnya positif maka pasien akan segera dipindahkan ke ruang isolasi.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Jalani Akreditasi Lanjutan, Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan
Bagi pria akan disolasi di ruang Rajawali, sedangkan wanita di ruang Anggrek. Masa pengobatan bagi penderita TBC adalah 6 bulan. Sementara untuk pasien rawat jalan, RSKJ belum menangani.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Pertahankan Akreditasi Paripurna
Untuk semua biaya pengobatan TBC adalah gratis, karena merupakan program pemerintah dalam penanganan TBC secara nasional.
BACA JUGA:Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya
Sementara itu, RSKJ Soeprapto saat ini memiliki poli TB MDR (Tuberculosis Multi Drug Resistant) yang baru saja diresmikan tanggal 20 Maret 2023. Poli TB MDR ini adalah salah satu amanat program nasional standar akreditasi paripurna yang harus dipenuhi oleh RSKJ Soeprapto.
BACA JUGA:Mengapa Usia Masuk SD Minimal 6 Tahun? Ini Alasannya
TB MDR adalah TB Resisten obat terhadap minimal Z OAT (Obat Anti Tuberkulosis) yang paling poten yaitu INH dan Rifampisin secara bersama-sama atau resisten dengan OAT lini pertama lainnya karena tidak menyelesaikan pengobatan sebelumnya dan salah cara dalam meminum obat.
TB MDR bisa disembuhkan, tetapi pengobatan membutuhkan waktu lebih lama. Pengidap TB MDR di Provinsi Bengkulu tak perlu khawatir. Langsung saja ke RSKJ Soeprapto karena pasien akan mendapatkan penanganan dan pengawasan dokter yang berpengalaman.
(*)