BACA JUGA:Cek Fakta, Sosok Pertama yang Jadi PNS di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan
Karena bahu jalan dan lebar bahu jalan masih kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu, Saidirman menerangkan ciri-ciri petugas resmi yang memungut parkir.
BACA JUGA:Ditinggal Pemiliknya, 1 Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Bengkulu Utara
Mendapatkan SPT (Surat Perintah Tugas) yang resmi untuk memungut retribusi parkir.
Selain itu, memakai atribut yang lengkap dan resmi, tidak memungut melebihi ketetapan perda, dan dilengkapi dengan SPT yang sah dan masih berlaku.
(*)