BENGKULU, BETVNEWS - Seorang janda tua berinisial S-U (64) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Kebun Indah Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cek di Sini! Penerima Bansos BPNT Cair Akhir April 2023, Bantuan hingga Rp2.400.000
Melalui penasihat hukumnya, Alfred Hasiholan Marpaung melaporkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan pasal 385 KUHP pada Jumat 28 April 2023 di Ditreskrimum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ada Incumbent Hingga Pejabat Pemda Daftar Seleksi Calon Komisioner KPU Kaur
Alfred menerangkan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1995 PBB dan cek online muncul.
BACA JUGA:Limbah Solaria Diduga Penyebab Bau Tak Sedap dan Drainase Tersumbat di Jalan Jati
Namun ada orang yang tidak dikenal, memasukkan alat berat ke lahan pelapor, dan mengeruk tanah dan memasukkannya ke dalam dump truck tanpa seizin pemilik SHM.
“Setelah tanah datar berubah dari bukit jadi datar saya sebagai PH bersama klien datang ke lokasi untuk melakukan pagar ulang karena turut dirusak oknum. Dijual tanpa izin pemilik,” ujar Alfred.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas dan Sinar UV Tinggi, Ini Imbauan Kadis Kesehatan Bengkulu
Ditambahkannya yang anehnya oknum tersebut mengaku memiliki sertifikat tanah dengan surat adat tapi tidak membawa surat dan mengakui adalah Advokat tapi pun sama tidak menunjukkan bukti kartu tanda anggota.
Tanah yang telah diserobot tersebut memiliki luas 1425 meter persegi yang digunakan pelapr sebagai lahan perkebunan untuk kebutuhan pakan ternak.
BACA JUGA:63 PNS Bengkulu Tengah Dilantik Jadi Pejabat Fungsional
"Jadi kami meminta kepada Kapolri, Jokowi, dan Kapolda Bengkulu saya minta tolong pak, disini saya membela orang tidak mampu, seorang Janda, gimana perasaanya yang memiliki surat tanah semenjak tahun 1995, dibuktikan dengan SHM, dengan riwayat surat roya, dan sertifikat lengkap, tanahnya direnggut dari dirinya, saya menduga ada mafia tanah ini semoga bisa diusut tuntas," tutupnya.