BETVNEWS - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 28 November 2023.
Hal tersebut membuat sebagian orang khawatir dan risau terkait masa depan para tenaga honorer.
BACA JUGA:Cek 5 Daftar Bansos Ini Masih Cair Mei 2023, Ada Bantuan hingga Rp2.400.000
Namun, jika tenaga honorer memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti diketahui, pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada Juni mendatang.
BACA JUGA:Cek Sekarang! 6 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Ini Akan Dicoret
Banyak orang yang antusias dan menanti-nanti momen ini.
Khususnya bagi para tenaga honorer yang keberadaannya terancam pada tahun 2023 karena adanya kebijakan penghapusan pegawai honorer.
BACA JUGA:Pegawai PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Berikut!
Kendati demikian, kebar buruknya terdapat sejumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam kriteria sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berkaitan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
BACA JUGA:Cek Bansos Anak Sekolah Melalui pip.kemdikbud.go.id, Cair Mei 2023 hingga Rp1.000.000
Adapun 9 tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori untuk diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
1. Cleaning service atau petugas kebersihan
2. Petugas Keamanan atau Security