- Pelajar/siswa yang kembali sekolah akibat putus sekolah (bukan drop out).
BACA JUGA:Fenomena Full Moon 3 Juni, Waspadai Banjir Rob di Wilayah Ini, Simak Penjelasannya
- Pelajar/siswa yang memiliki kelainan fisik.
- Pelajar/siswa yang menjadi korban musibah.
- Pelajar/siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Pelajar/siswa yang tinggal di daerah berkonflik
BACA JUGA:Dijelaskan Dalam Hadis, 5 Tempat Ini Jadi Rumah Tinggal Jin, Ada di Mana Saja?
- Pelajar/siswa dari keluarga terpidana dan berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Pelajar/siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah, dan
- Salah satu peserta dari satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat penerima PIP Kemdikbud harus sesuai dengan kriteria di atas.
BACA JUGA:Investor Korsel Tertarik Investasi di Bengkulu, Sektor Ini yang Diminati
Besaran nominal bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan yaitu:
- Pelajar/siswa SD mendapatkan bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp450.000.
BACA JUGA:9 Tanggal Lahir Paling Berkarisma, Gampang Dapat Jodoh, Ada Tanggal Lahirmu?
- Pelajar/siswa SMP mendapatkan bantuan sosial PIP Kemdikbud 2023 sebesar Rp750.000.