KPU

Menyulut Efek Multiplikatif Pajak Sebagai Katalisator Pendidikan

Menyulut Efek Multiplikatif Pajak Sebagai Katalisator Pendidikan

Wisnu Saka Saputra.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Pajak merupakan harga yang kita bayar untuk peradaban dan pendidikan adalah salah satu investasi terbaik yang bisa kita lakukan dalam peradaban kita. Setiap rupiah yang diinvestasikan dalam pendidikan melalui Pajak, berkontribusi pada pembentukan individu yang lebih berdaya saing, inovatif, dan mampu menghadapi tantangan masa depan.

Perkembangan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara karena semua bidang pembangunan harus diawali dengan tersedianya sumber daya manusia yang handal, profesional dan berintegritas tinggi. Ukuran capaian kualitas hidup, pendidikan, pendapatan, dan standar hidup manusia diukur menggunakan Indeks pembangunan Manusia (IPM).

BACA JUGA:Realisasi PAD Pajak di Bengkulu Utara Capai Rp7,6 Miliar, Bapenda: Target 2024 Rp27 Miliar

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023, IPM Indonesia tahun 2023 mencapai 74,39 poin, meningkat 0,62 poin (0,84 persen) dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan IPM Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. 

Artinya pembangunan manusia di Indonesia terus mengalami kemajuan yang positif. Salah satu indeks komposit penyusun IPM adalah komponen pendidikan yang mengukur indeks melek huruf dan indeks partisipasi sekolah. Pertumbuhan yang positif dalam komponen pendidikan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah melalui program-program peningkatan akses dan kualitas pendidikan mulai membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Perpanjang Visa Kerja, 3 TKA di Teluk Sepang Bayar Retribusi Pajak ke Pemkot Bengkulu

Alokasi Anggaran Pendidikan

Peningkatan kualitas pendidikan memerlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak sedikit. Dalam postur APBN 2024 yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah mempersiapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 660,8 triliun rupiah atau setara 20 persen porsi APBN 2024. Anggaran tersebut sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dari anggaran pendidikan yang telah dialokasikan tersebut, pemerintah mempunyai program prioritas yang sangat dirasakan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu yaitu PIP dan KIP. Kedua program tersebut sama-sama memberikan dana bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar, namun perbedaannya ialah PIP merupakan bantuan untuk peserta didik jenjang SD sampai dengan SMA/SMK sedangkan KIP merupakan bantuan untuk para lulusan SMA/SMK sederajat.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Mendorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merilis di tahun 2023 bantuan dari pemerintah melalui PIP sebesar 9,6 triliun rupiah telah tersalurkan kepada 18 juta peserta didik SD sampai dengan SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Program KIP juga telah menyasar 913 ribu mahasiswa dengan anggaran 11,9 triliun rupiah dan akan terus bertambah di tahun 2024 dengan penambahan sebesar 2,1 triliun rupiah menjadi sekitar 14 triliun rupiah. Pemerintah juga mempunyai dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mempunyai banyak program salah satunya ialah beasiswa kuliah gratis di luar negeri. Diproyeksikan hingga akhir 2024, akumulasi dana abadi akan mencapai 164 triliun rupiah (Direktorat Jenderal Anggaran, 2023).

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Pemkab Seluma Capai Rp898 Juta, Bupati: Juli 2024 Segera Dilunasi

Sumber Pembiayaan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: